Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pedofilia Menurut Hukum Positif Di Indonesia Dan Perspektif Hukum Pidana Islam
Main Author: | Fauzan |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Di Indonesia sampai saat ini dunia anak sangat memprihatinkan. Hal itu bukan hanya pernyataan semata, tetapi fakta yang memang ada dan harus mendapatkan perhatian yang serius. Kondisi yang buruk ini sebenarnya telah disadari benar adanya oleh masyarakat Indonesia dan juga pemerintah. Hal ini terbukti dengan menjamurnya pertumbuhan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan nasib anak Indonesia, dan ada itikad baik pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut dengan mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin adanya perlindungan terhadap anak. Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptik analitik. data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari hukum positif maupun hukum Islam, yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian diinterpretasikan dengan metode deduktif. Pelecehan seksual adalah suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual di mana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Dan pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, di mana anak tersebut dipergunakan untkk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasu di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat vital/genital orang dewasa kepada anak. Hukuman bagi sanksi pelecehan seksual telah diatur secara khusus menurut KUHP pada pasal 287, pasal 290, pasal 293, pasal 294, dan pasal 295. Sedankan menurut Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, yaitu pasal 78, pasal 82, dan pasal 88. dari semua pasal-pasal di atas dijelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda. Hukum Islam ialah pengaturan hukum tentang pelecehan seksual, khususnya dalam al-Qur?an bersifat umum karena hanya menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah haram dan termasuk amal perbuatan setan. Sedangkan pada Hadits mengatur secara gloal tidak terinci, namun hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual adalah sanksi berat. Adapun selebihnya dari hukuman itu masih menjadi perdebatan, apakah termasuk hal yang baku yaitu had, ada pula yang menganggapnya sebagai hukuman ta?zir. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa yang membedakan antara hukum positif dan hukum Islam dalam memberikan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual ialah jenis hukuman dan pelaksanaan hukumannya yang diladndaskan pada peraturan yang berlaku dimana hukum tersebut diterapkan. tentunya kedua hukum tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.