Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan No.66/Pid.B/2013/Pn.Gs)
Main Author: | Novi Hilyantih |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur diperoleh dari data buku-buku, perundang-undangan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur telah melanggar kesusilaan dan kesopanan. Dalam UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak, Tindak Pidana yang dilakukan anak dibawah umur tersebut dimasukan kedalam tindak kriminal karena melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Peradilan Anak, Pasal 1 (1) UU No.23 Tahun 2002, Pasal 1 (1) UU No.11 Tahun 2012, Sementara dalam hukum islam, ada yang termasuk dalam tindak kriminal dan ada juga yang tidak termasuk tindak kriminal tergantung kepada jenis perbuatannya apakah melanggar aturan yang telah ditetapkan Hukum Pidana Islam. Adapun jenis sanksi hukum berdaarkan UU Perlindungan anak serta UU Peradilan Anak adalah hukuman penjara dan denda. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam had, diyat, pengasingan serta ta?zir. Kesimpulannya adalah: Pemerkosaan yang dilakukan anak terhadap anak dibawah umur menurut pasal 81 UU Perlindungan anak ancaman hukuman pasal ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300.000.000,00 rupiah).? Terdapat ketentuan dalam pasal 26 ayat (1) UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama 1⁄2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan demikian setidaknya hukuman minimum bagi terdakwa adalah 3 (tiga) tahun penjara dan maksimumnya adalah 1⁄2 dari 15 tahun yaitu 7,5 (tujuh setengah) tahun penjara. Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) Peradilan anak disebutkan bahwa besarnya pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1⁄2 dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Maka menurut aturan ini, seharusnya hukuman terhadap terdakwa ditambah maksimal Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Apabila kita amati Pasal 81 UU Perlindungan Anak (tentang perkosaan terhadap anak) dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak (tentang pencabulan terhadap anak) mempunyai ketentuan pidana dan denda yang sama. Sedangkan dalam hukum pidana islam adalah berupa had 100 kali cambuk atau dera dan diasingkan satu tahun. Sanksi ta?zir yang jenisnya diserahkan kepada hakim sesuai perbuatannya yang dilakukan pelaku. Untuk menanggulangi masalah ini sebaiknya orang tua, lembaga pendidikan, dan lembaga hukum memberikan perlindungan, serta pengajaran (Akhlak. Agama, Moral).