Kewenangan dan imunitas arbitrator dalam penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase

Main Author: Basuki Rekso Wibowo
Format: Journal
Terbitan: Ikatan Hakim Indonesia
Subjects:
Daftar Isi:
  • Artikel ini membahas tentang kewenangan dan imunitas arbitrator dalam penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase. Arbitrator pada dasarnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa, kecuali dalam situasi tertentu, arbitrator ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau oleh pengadilan. Sedangkan pada proses peradilan, penunjukkan hakim merupakan wewenang penuh ketua pengadilan.