Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Main Author: | Bagir Manan |
---|---|
Format: | Journal |
Terbitan: |
Ikatan Hakim Indonesia
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Perpu sebagai suatu bentuk peraturan darurat, bukan suatu instrumen hukum yang mudah digunakan melainkan sebagai the ncessary evil (sesuatu yang boleh ada, tetapi sebenarnya tidak disukai). Pada negara demokrasi yang berdasarkan hukum, penggunaan peraturan atau tindakan darurat, sedapat mungkin dihindari, karena akan mengendurkan atau menggerogoti demokrasi dan negara hukum.