Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Format: Journal
Terbitan: KPK RI
Subjects:
Daftar Isi:
  • Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal korupsi, Penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan. Adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. Tulisan ini selanjutnya melakukan ulasan terhadap sejumlah putusan serta memberikan rekomendasi bagi penegak hukum dan perbaikan sistem.