Konversi Agama Studi Kasus Komunitas Tionghoa Beragama Kristen di Desa Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan

Main Author: Wahyudin
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2016-11/76308-WAHYUDIN-FUF.pdf
Daftar Isi:
  • Tionghoa merupakan etnis yang memeluk ajaran Buddha Tri Dharma, yaitu agama Buddha Mahayana yang juga mepelajari Konfusianisme dan Taoisme. Namun seiring berjalanya waktu banyak kaum Tionghoa yang berpindah dari ajaran asalnya, salah satunya Khonghucu. Pada zaman Orde Baru Khonghucu tidak dianggap sebagai agama resmi negara Indonesia, kaum Tionghoa merasa ada diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemeluk ajaran Khonghucu. Kaum Tionghoa tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dirasakan oleh pemeluk agama resmi pada saat itu seperti pemeluk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Dari situlah muncul usaha-usaha yang dilakukan oleh kaum Tionghoa khususnya yang beragama Khonghucu untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam mendapatkan kebebasan beragama dan mendapatkan kesamaan dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Setelah sekian lama kaum Tionghoa memperjuangkan usahanya itu, mereka mendapatkan angin segar ketika pemerintahan presiden K.H Abdur Rahman Wahid ( Gus Dur). Gus Dur mengeluarkan keputusan bahwa Khonghucu dianggap sebagai agama resmi bangsa Indonesia, dan setiap pemeluk Agama Khonghucu berhak menjalankan ajarannya secara terang-terangan serta mendapatkan hak administrasi yang sama dengan pemeluk agama yang lainnya. namun realita yang terjadi di Desa Lengkong Wetan berbalik arah, jika pada saat itu kaum Tionghoa memperjuangkan Agama Khonghucu agar dianggap agama resmi, pada saat ini orang Tionghoa di Desa Lengkong Wetan malah meninggalkan agama yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang mereka. Sebagian besar kaum Tionghoa yang ada di sana memilih untuk melakukan Konversi Agama tanpa alasan yang kuat.