Perspektif hukum Islam tentang praktek pembagian kewarisan masyarakat Desa Kadumanggu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor
Main Author: | Wulan Maulida Rahmawati |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Wulan Maulida Rahmawati, NIM:107043102185, Perspektif Hukum Islam Tentang Praktek Pembagian Kewarisan Masyarakat Desa Kadumanggu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Skripsi, jurusan Perbandingan Mazhab Fikih, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013. Adapun yang melatar belakangi dilakukannya penelitian ini adalah karena pada masyarakat desa Kadumanggu Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dalam melaksanakan pembagian kewarisan dengan menggunakan waris bagi rata( satu banding satu) dengan cara musyawarah antar ahli waris dengan menghadirkan salah satu pemuka masyarakat. Dari masalah yang timbul ini maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek yang terjadi dalam pembagian warisaan di desa Kadumanggu Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dalam perspektif hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui praktek pembagian kewarisan bagi ahli waris pada masyarakat desa Kadumanggu Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, kedua, untuk mengetahui pandangan para tokoh masyarakat serta hukum Islam terhadap praktek pembagian kewarisan di desa Kadumanggu Kec. Babakan Madang Kab. Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menguraikan dan mendeskripsikan hasil dari penelitian yang penulis dapatkan melalui hasil penelitian. Adapun cara pengumpulan datanya ialah dengan teknik observasi, wawancara dan studi pustaka. Dari data yang ditemui di lapangan, maka temuan dari penelitian ini adalah; pertama, praktek pembagian kewarisan ialah dengan memberikan bagian yang sama kepada ahli waris laki-laki dan perempuan. Karena, tidak ada perbedaaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, dalam arti keduanya memiliki bagian yang sama. Pembagian kewarisan ini dilakukan dengan cara musyawarah antara ahli waris yang menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua, hukum Islam sebenarnya lebih mengutamakan masalah adil, daripada persoalan bagian dalam masalah kewarisan.