Kedudukan anak dalam perkawinan di bawah tangan dan pengaruhnya terhadap hak-hak perdata menurut hukum Islam (studi kasus penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa No.47/Pdt/P/2012/PA.Tgrs
Main Author: | Arwani |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Dari beberapa uraian di atas, dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1. Anak yang lahir di luar perkawinan adalah seorang anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. 2. Anak yang lahir dalam perkawinan di bawah tangan memiliki pengaruh terhadap hak-hak perdata anak, meliputi hak hidup, hak agama, hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial. 3. Dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam anak dalam perkawinan di bawah tangan dapat dan bisa dinasabkan dengan ayah dan dapat juga saling mewarisi. Karena pada saat melangsungkan perkawinan, keduanya telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan.