Batasan hak suami dalam memperlakukan istri nusyuz dan sanksi menurut fiqih dan hukum positif

Main Author: ZULFIKAR
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Batasan suami dalam memperlakukan isteri nusyuz sesuai Fiqh yaitu menurut Al Quran dan Hadist, dimana disana disebutkan bahwa dalam memperlakukan Isteri Nusyuz ada Batasan-batasannya. Dalam memperlakukan isteri Nusyuz suami berkewajiban terlebih dahulu menasehatinya dengan baik. Apabila isteri tetap nusyuz kepada suaminya dan tetap maksiat maka suami boleh memisahkan tempat tidur dari isterinya atau tidak sekamar. Apabila isteri belum juga menyadari dari kedurhakaanya, maka suami boleh memukul isteri dengan pukulan yang tidak berlebihan dan membahayakan bagi isteri Batasan Suami dalam memperlakukan istri nusyuz dalam konsep hukum positif sesuai Undang-Undang PKDRT dalam memperlakukan isteri Nusyuz adalah Suami dilarang melakukan Kekerasan fisik secara langsung, Kekerasan psikologis, Kekerasan ekonomi. Oleh karena itu suatu perkawinan yang dijalani dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga, terkadang perceraian harus terjadi untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada 80 akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidak-adilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. 2 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Fiqh dimana Suami tidak memberikan nafkah kepada isterinya dan melakukan penganiayaan terhadap isteri seperti pemukulan yang menyebabkan luka atau cacat fisik dan penyiksaan batin sehingga memyebabkan isteri mengalami trauma. Dimana suami sering salah menafsirkan surat An-Nisa ayat 34 tentang memberikan pelajaran terhadap isteri dengan pemukulan, yang mana suami terkadang memukul isteri sekehendak hatinya sehingga menyebabkan isteri luka baik fisik maupun batin. Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Positif yaitu dengan melakukan kekerasan secara psikologis meliputi berbicara keras, mencela, atau menghina dan megurung isteri dari dunia luar. Melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan , penamparan, penjambakan, dan penendangan atau perbuatan lain yang sejenis. Dan melakukan kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan melakukan hubungan seksual, tidak memperhatikan kepuasan isteri dan memaksa selera sendiri.