Pandangan Hukum Islam terhadap Perlindungan Saksi dan korban dalam perkara pidana di Indonesia

Main Author: ICHSAN, Da'imatul
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Daftar Isi:
  • Dalam musyawarah tidak terlepas adanya nilai pendidikan yang terkandung di dalamnya. Gagasan utama pendidikan terletak pada pandangan yang mengatakan bahwa setiap manusia mempunyai nilai positif tentang kecerdasan, daya kreatif, dan keluhuran budi. Peran pendidikan ialah bagaimana nilai positif ini tumbuh menguat dalam diri manusia (peserta didik). Kebutuhan manusia akan pendidikan merupakan suatu yang sangat mutlak dalam hidup ini. Manusia tidak bisa dipisahkan dari kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, penulis meneliti masalah ini dengan memberi judul �Nilai Pendidikan dalam Musyawarah menurut Perspektif Al-Qur�an.� Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data dan informasi, penulis melakukan penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu pengkajian dan penelitian terhadap sumber-sumber informasi berupa buku-buku atau majalah, terutama buku atau kitab-kitab tafsir yang beraliran kontemporer maupun klasik seperti tafsir al-Maraghi, tafsir al- Misbah, dan kitab-kitab tafsir lainnya. Kemudian, sumber-sumber lainnya yang menunjang, seperti al-Qur�an dan terjemahannya. Kitab-kitab tersebut dijadikan sebagai rujukan untuk mengetahui maksud kata-kata atau term-term dari ayat al- Qur�an. Sedangkan, kitab Mu�jam Mufahras Li al-Fadh al-Qur�an karya Muhammad Fuad al-Baqi dan kitab Fathu ar-Rahman Litolibil Ayat al-Qur�an digunakan penulis untuk melacak ayat-ayat al-Qur�an yang akar katanya menunjukkan tentang musyawarah. Metode yang digunakan adalah metode tafsir maudhu�i. Metode maudhu�i adalah metode yang dilakukan dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al- Qur�an yang berbicara tentang satu masalah tertentu serta mengarah kepada satu tujuan yang sama, sekalipun turunnya berbeda dan tersebar dalam berbagai surah di dalam al-Qur�an. Ada dua cara dalam tata kerja metode tafsir maudu�i: Pertama, dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur�an yang berbicara tentang satu masalah tertentu serta mengarah kepada satu tujuan yang sama, sekalipun turunnya berbeda dan tersebar dalam berbagai surah al-Qur�an. Kedua, penafsiran yang dilakukan berdasarkan surah al-Qur�an.