Implementasi pembiayaan ijarah muntahiya bit tamlik di Bank Muamalat kantor cabang Ciledug
Main Author: | FAHRAZI, Muhammad |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah menurut UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Namun pada zaman modern ini muncul inovasi baru dalam ijarah, di mana sipeminjam dimungkinkan untuk memiliki objek ijarah-nya diakhir periode peminjaman. Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarah-nya ini disebut dengan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah akad sewa menyewa atas suatu barang tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa. Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug merupakan salah satu bank syariah yang berlokasi di Ciledug Tangerang, sejak tahun 2009 dalam operasionalnya bank tersebut memiliki produk penyaluran dana (Pasal 6-8 PBI 7/46/PBI/2005) salah satunya adalah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atau sewa-beli. Dari persoalan tersebut, tujuan dan metode penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menanalisa implementasi pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik di Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug dan kesesuaian syariahnya menurut para ulama Fiqh Islam tentang Ijarah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka (dokumen). Karena pendekatan data utama penelitian ini adalah kualitatif, maka baik untuk jenis data primer maupun skunder, dilakukan dengan cara menganalisis isi dan wacana melalui tahapan reduksi data, display data dan diakhiri dengan kesimpulan. Setelah data diolah dan dianalisa sesuai dengan metode yang telah ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Ijarah Muntahiya Bit Tamlik di Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug diimplementasikan dalam Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) kongsi, dengan objek sewa berupa rumah, gedung perkantoran, apartemen dan property. Konsep dan implememtasi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik pada Pembiayaan Hunian Syariah yang ada di Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug berpedoman pada Fatwa DSN, serta dalam menjalankan produknya Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug selalu berkonsultasi pada Dewan Pengawas Syariah. Selain itu kesesuaian syariah mengenai implementasi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik di Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug dalam prosedur operasionalnya telah sesuai dengan wacana Fiqh Islam menganai rukun dan syarat ijarah, serta objek yang disewakanpun merupakan barang yang diperbolehkan menurut syara?. Selain itu implementasi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik di Bank Muamalat Kantor Cabang Ciledug telah sesuai menurut Fatwa DSN Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik