Efektivitas program kuliah kerja nyata mahasiswa prodi Muamalat dalam sosialisasi Perbankan Syariah (studi pada Madrasah Aliyah Nurul Furqon Desa Sukabumi Kecamatan Cibinong)
Main Author: | KIRANA, Nindya |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas program kuliah kerja nyata mahasiswa Prodi Muamalat dalam sosialisasi perbankan syariah. Analisis data menggunakan software SPSS 18 untuk menguji validitas dan realibilitas alat ukur yang dijadikan untuk meneliti. Alat ukur yang digunakan berupa kuisioner yang terdiri atas empat kategori pernyataan dan terdapat 3 variabel yang dianalisis, yaitu variabel pengetahuan, variabel keyakinan ( mental ), dan variabel perilaku. Penelitian dilakukan di Madrasah Aliyah Nurul Furqon Desa Sukahati Cibinong Kabupaten Bogor. Data dalam penelitian ini didapatkan dengan wawancara terhadap ketua pelaksana seminar program kuliah kerja nyata kelompok 67 dan kuisioner pada siswa-siswi Madrasah Aliyah Nurul Furqon. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program kuliah kerja nyata mahasiswa prodi muamalat dalam sosialisasi perbankan syariah, bagaimana efektivitas program kuliah kerja nyata mahasiswa prodi muamalat dalam sosialisasi perbankan syariah, dan bagaimana peluang dan hambatan program kuliah kerja nyata mahasiswa prodi muamalat dalam sosialisasi perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas oleh Nugroho J. Setiadi, tentang pengetahuan, sikap mental, dan sikap perilaku. Penedekatan penelitian ini adalah kuantitatif dengan jenis penelitian lapangan ( field research ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tingkat kefektivitasan program kuliah kerja nyata mahasiswa Prodi Muamalat dalam sosialisasi perbankan syariah masih rendah. Hal ini dapat dilihat melalui tingkat pengetahuan yang kurang sehingga membuat keyakinan terhadap bank syariah masih rendah dan menjadikan keinginan sebagai pengguna jasa bank syariah dengan alasan sebatas karena bank syariah sesuai dengan prinsip syariah dan terhindarnya dari unsur haram dalam operasional.