Manajemen pendayagunaan dana zakat pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Tangerang dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat

Main Author: Yahya Ramdani
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Iimu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Subjects:
Daftar Isi:
  • Tentang pendayagunaan dana zakat, perlu diingat kembali bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi utama. Pertama, adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa supaya senantiasa berada dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Dalam hal yang kedua ini pemanfaatannya mempunyai arti yang penting, sebagai salah satu upaya untuk mencapai keadilan sosial di kalangan umat. Sedangkan mengenai pemberdayaan, pada dasarnya strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan semisal usaha ekonomi lemah merupakan usaha untuk memandirikan masyarakat lewat wirausaha perwujudan potensi dana potensial yang perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum. Seperti program pemberdayaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Tangerang dalam pendayagunaan dana zakat dengan target jangka panjang dari konsep pemberdayaan dapat mensejahterakan mustahik, yang kemudian jadilah mustahik sebagai muzakki. Hal ini sesuai dengan arti pemberdayaan sebagai upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan kekuatan/daya, kemampuan, dan mental para mustahik yang lemah, sehingga mampu berusaha untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya, dari situlah terbentuknya kemandirian dari proses pemberdayaan tersebut. Oleh karena itu peran BAZDA Kota Tangerang dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat adalah melindungi dan memajukan pengusaha kecil lokal agar lebih bisa mandiri, berkembang dan tidak terbelit oleh hutang atau pinjaman dari bank keliling atau rentenir.