Diskursus pemberitaan Ratu Atut Chosiyah pada majalah berita mingguan Tempo Edisi 4 � 10 November 2013

Main Author: Asa Trifabasi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Iimu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Subjects:
Daftar Isi:
  • Berdasarkan konteks tersebut, tujuan penulisan ini untuk menjawab pertanyaan, pertama bagaimana wacana yang diangkat majalah berita mingguan Tempo terkait berita Ratu Atut Chosiyah? kedua, bagaimana kognisi social wartawan majalah Tempo ketika membuat berita Ratu Atut Chosiyah dan ketiga, bagaimana konteks sosial Majalah berita mingguan Tempo pada berita Ratu Atut Chosiyah? Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstrustivisme dan model wacana Teun A. Van Dijk. Untuk menjawab ke tiga dimensi/bangunan: teks melalui telaah dokumen/teks Majalah berita Mingguan Tempo, kognisi social melalui wawancara mendalam terhadap Anton septian staf redaksi , dan konteks social melalui literatur buku dan berita korupsi di Tangerang. Teks berita Ratu Banten di Butik Hermes menjelaskan tentang prilaku dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang sering boros dalam berbelanja yang mengindikasikan dirinya terjerat gratifikasi karena diduga uang yang digunakan adalah uang Negara. Kemudian dari teks berita Jejak di Rekening Bersama menjelaskan tentang indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardha yaitu adik dari Ratu Atut Chosiyah terhadap proyek � proyek pembangunan daerah Banten dengan memanfaatkan kekuasaan Ratu Attut Chosiyah. Dari kognisi sosial wartawan berpegang teguh pada KPK dalam membuat pemberitaan, sehingga sangat mengkritisi masalah korupsi yang ada di Indonesia. Kemudian konteks sosial yang terjadi dikalangan media nasional maupun daerah banyak yang memberitakan Ratu Atut Chosiyah, mulai dari yang bersikap mengkritisi, netral maupun ada yang mendukung tentang dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam pandangan agama - agama seperti Islam, Kristen, Hindu dan Budha juga turut ikut ambil alih dalam kasus korupsi dalam berbagai pandangannya semua setuju untuk melarang adanya korupsi karena itu adalah termasuk kemungkaran dan penyakit hati dari setiap individu manusia.