Manajemen kasus terhadap perempuan korban trafiking di rumah perlindungan sosial wanita (RPSW) PSKW Mulya Jaya' Jakarta
Main Author: | SALAM, Julia |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Iimu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Kasus perdagangan orang atau lazim disebut sebagai trafiking dewasa ini semakin marak terjadi di Indonesia, bahkan diperkirakan akan terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya kompleksitas berbagai masalah sosial. Kejahatan trafiking adalah kejahatan global yang melibatkan banyak kalangan. Masalah perdagangan manusia, khususnya perdagangan perempuan dan anak menjadi sorotan internasional terutama di negara-negara berkembang dan terbelakang yang miskin. Banyak kalangan yang membicarakan untuk menanggulangi kejahatan kemanusiaan ini, khususnya untuk menjerat para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan meskipun sangat susah dan rumit untuk menjerat pelakunya. Namun setidaknya penanganan untuk perlindungan dan pelayanan yang terfokus pada para korban sangat efektif untuk membantu mereka dan meringankan permasalahan yang ada. Salah satu lembaga yang khusus menangani permasalahan trafiking khususnya perempuan yaitu Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), Pasar Rebo Jakarta Timur, yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan/rehabilitasi, advokasi dan reintegrasi bagi wanita korban trafiking yang mengalami eksploitasi fisik, psikis dan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana tahapan pelaksanaan manajemen kasus terhadap perempuan korban trafiking di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW). Dalam penelitian ini peneliti mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan serangkaian observasi, wawancara dan studi dokumentasi, dan prosedur pemilihan informan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, adapun informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yaitu 1 orang pekerja sosial yang berperan sebagai manajer kasus dan 1 orang pekerja sosial bidang pelayanan, serta 3 orang perempuan korban trafiking. Sedangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Moxley yang mendefinisikan bahwa manajemen kasus sebagai �sistem pengiriman pelayanan yang mengatur, mengkordinasikan, dan menyokong sebuah jaringan dalam dukungan formal maupun informal dan aktivitas-aktivitas yang direncanakan untuk mengoptimalkan keberfungsian dan kesejahteraan seseorang yang mempunyai kebutuhan yang beragam. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, manajemen kasus yang dilakukan Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) meliputi beberapa tahapan kegiatan diantaranya. (1) tahap registrasi dan identifikasi (2) pengungkapan masalah (3) perencanaan pelayanan (4) pelaksanaan pelayanan (5) monitoring dan evaluasi (6) melakuakan kegiatan reintegrasi dan rencana tindak lanjut dan yang terakhir (7) pengakhiran pelayanan terhadap klien.