Marital rape sebagai tindak pidana dalam perspektif hukum pidana positif, RUU KUHP dan hukum pidana Islam

Main Author: Muhamad Andriansyah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan obyek studi yang diangkat, maka pembahasan dititik beratkan pada masalah tindak pidana yang terjadi dalam ikatan perkawinan, yaitu perkosaan dalam ikatan perkawinan atau bisa disebut dengan istilah marital rape yang notabene istri lah yang menjadi korban. Dalam kesempatan ini penulis mencoba menuangkannya dalam tugas akhir dengan mengangkat permasalahan, yaitu bagaimanakah pandangan hukum pidana positif Indonesia, RUU KUHP dan hukum pidana islam dengan adanya tindak pidana marital rape (perkosaan dalam perkawinan). Dalam hukum pidana positif marital repe baru dikenal setelah lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang mana pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda Rp. 36.000.000,00. Dan dalam RUU KUHP tahun 2012 tak jauh berbeda dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mana pelakunya dapat dipat dipidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit 300.000.000,00 dan maksimal 12.000.000.000,00. Sedangkan marital rape dalam hukum pidana islam adalah setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan suami terhadap istri ketika syara� melarang terjadinya hubungan seksual dalam keadaan tersebut. Seperti istri dalam keadaan haid, puasa, i�tikaf, sakit, mencampurinya lewat dubur. Ketika suami memaksa istri melakkan hubungan seksual dalam keadaan tersebut maka suami dapat dikenai hukman ta�zir