Respons Partai Keadilan Sejahtera terhadap piagam Jakarta

Main Author: MARYADI
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Daftar Isi:
  • Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi tujuh kata yaitu �Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari�at Islam bagi pemeluknya.� Yang diperjuangkan untuk dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh kelompok Nasionalis Islam namun selalu digagalkan oleh kelompok Nasionalis Sekuler. Usaha untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam Konstitusi telah dimulai sejak masa kemerdekaan hingga masa orde reformasi. Pada masa reformasi munculnya PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang melanjutkan perjuangan Partai Keadilan (PK) yang saat itu mengusulkan Piagam Madinah dan tidak mengusulkan Piagam Jakarta, merespon secara positif perjuangan partai-partai Islam lain yang berusaha mencantumkan Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945 khususnya pasal 29. PKS menawarkan rumusan baru yang disebut dengan Piagam Jakarta berwawasan Piagam Madinah yang berbunyi: �Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya.� Hal ini dilakukan PKS untuk mengakomodir perjuangan partai Islam lain juga meneruskan perjuangan PK. Sebab, faktanya friksi yang terjadi pada partai-partai Islam di parlemen menimbulkan perpecahan, akibatnya suara partai Islam tidak solid. Sehingga kemenangan kembali diraih kelompok Nasionalis sekuler. Sesuai karakteristik yang dimiliki PKS yang berjuang dengan tahapan, PKS menganggap energi yang tersisa yang dimiliki umat Islam sebaiknya difokuskan terlebih dahulu untuk menyiapkan landasan bagi tegaknya syari�at Islam. Selain itu, PKS menilai rumusan Piagam Jakarta berlaku bagi umat Islam saja, sedangkan hubungan dengan umat lain tidak diatur. Pada kenyataanya, karakteristik yang ada pada masyarakat Indonesia begitu majemuk. Demi kepentingan nasional yang lebih luas dan untuk mencegah disintegrasi bangsa khususnya perpecahan dalam masyarakat Islam, PKS berusaha merespon keinginan partai-partai Islam dan non-Islam melalui rumusan Piagam Jakarta berwawasan Piagam Madinah. Karakteristik yang terkandung dalam rumusan tersebut menurut Presiden PKS, Dr. M. Hidayat Nurwahid meski tidak bersifat final dan harus disakralkan, tetapi memajukan rumusan ini akan memberikan suasana sejuk di samping lebih mewakili konsep ajaran Islam itu sendiri. Ajaran Islam tidak membiarkan sekularisme hidup bahkan pada kelompok non-muslim sekalipun. Inilah strategi dakwah dalam politik yang hendak diperjuangkan PKS yang memberikan warna baru bagi percaturan politik yang sedang berkembang di Indonesia saat ini.