Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan POLRI dalam penyidikan tindak pidana narkotika (tinjauan yuridis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika)
Main Author: | Farhan Permaqi |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan POLRI Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Analitis/Yuridis Normatif dengan menggunakan sistem studi pustaka, serta menggunakan bahan-bahan lainnya seperti makalah, jurnal, Disertasi, Thesis dan Skripsi terdahulu ditambah dengan Wawancara pada institusi terkait dengan objek penelitian. Tindak pidana narkotika yang semakin meningkat setiap tahun baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, membuat pemerintah merasa perlu untuk membentuk sebuah badan koordinasi nasional yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, BNN mempunyai kewenangan lain yaitu melakukan penyidikan tindak pidana narkotika sehingga penyidik dalam tindak pidana narkotika bukan hanya POLRI tapi juga termasuk BNN. Adanya dua lembaga yang bertanggungjawab pada satu tugas yang sama dan diberikannya kewenangan BNN dalam melakukan penyidikan, menimbulkan kekhawatiran Overlapping kekuasaan dalam implementasinya selain itu akan menghambat proses hukum Law Enforcement yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional bila tidak dilakukan sesuai undang-undang, diantaranya hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang menjadi esensi dalam melakukan proses penegakan hukum.