Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp terhadap perkara tindak pidana pencurian: analisis peraturan mahkamah agung nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP
Main Author: | Muhammad Soma Karya Madari |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- pustaka. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP menurut Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012, Implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 terhadap penanganan perkara tindak pidana pencurian. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), serta Nota Kesepakatan Bersama antara Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI dan POLRI Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Metode penelitian ini menggunakan bahan hukum atau literatur hukum, bahan hukum primer, dan bahan sekunder sebagai rujukan utama. Kemudian dalam analisisnya menggunakan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian (KUHP), kemudian dikaitkan dengan PERMA No.02 Tahun 2012. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan untuk mengkaji dan memahami hubungan hukum antara tindak pidana pencurian dan perkara tindak pidana ringan. Hal ini dilakukan agar terjadi kesamaan pandangan dalam menafsirkan konsep-konsep tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah berlakunya PERMA No.02 Tahun 2012 mengubah aturan yang mengatur tentang jumlah denda. Terhadap setiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat l dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali). Dan dalam hal penanganan perkara tindak pidana pencurian yang bersifat ringan (pencurian dibawah Rp.2.500.000.00,-) berlaku pemeriksaan acara cepat terhadap pelakunya.