Independensi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pemilihan umum kepala daerah Lebak Banten (analisis putusan mahkamah nomor 111/PHPU.D-IX/2013)
Main Author: | Eka Sari Saputri |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Prinsip Independensi dan Akuntabilitas merupakan salah satu pedoman yang harus dimiliki para hakim konstitusi. Dalam penelitian ini, penulis memaparkan bukti ketidak independensi dan akuntabilitasnya Mahkamah Konstitusi yang terlihat dalam putusan PHPU.D Kabupaten Lebak Banten yang telah disahkan. Serta menjabarkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan, dan independensi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis kualitatif dengan pendekatan statute approach. Sedang wawancara dilaksanakan dengan anggota panel hakim yang menangani sengketa tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal, yaitu menitikberatkan pada analisis mengenai hukum-hukum serta ketetapan-ketetapan yang berlaku serta berkaitan dengan prinsip independensi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. serta pendekatan kasus yang terjadi dalam perkara PHPU.D Kabupaten Lebak Banten. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pertimbangan, hakim konstitusi memutus sengketa Pemilukada Lebak tanpa melihat pada pertimbangan prosedural justice, terkait dengan faktor yang mempengaruhi putusan ialah adanya faktor suap kepada ketua panel hakim dalam perkara tersebut guna dimenangkannya permohonan, independensi dan akuntabilitas Mahkamah Kosntitusi belum dijadikan landasan oleh para hakim konstitusi khususnya dalam memutus perkara PHPU.D Kabupaten Lebak Banten