Pembatalan putusan arbitrase nasional yang dilakukan oleh pengadilan negeri berdasarkan undang-undang no 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel)

Main Author: Muhamad Andriansyah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menggunakan judul �Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Negeri Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelsaian Sengketa (Studi Kasus Putusan Pendadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel)�. Latar belakang dalam skripsi ini menjelaskan terdapatnya putusan arbitrase yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri diluar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelsaian Sengketa. Dalam pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelsaian Sengketa menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Dan untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus di buktikan dengan putusan pengadilan. Apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, apabila tidak terbukti maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri menerima permohonan pembatalan arbitrase diluar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelsaian Sengketa sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel