Hak nafkah Iddah istri dalam cerai talak akibat nusyuz

Main Author: Hani Nurhanipah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang Istri yang telah bercerai dari suaminya dengan thalaq raj�iy masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya atau yang disebut dengan nafkah iddah selama berada dalam masa iddah karena pada masa itu ia tidak boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain. Namun lain hal nya dengan istri yang di talak cerai oleh suaminya dengan alasan istri nusyuz. Istri yang terbukti nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah iddah sebagaimana yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 149 huruf b yakni : �Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba�in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.� Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang dilakukan dengan melakukan analisa dengan cara menguraikan dan mendeskripsikan isi dari kedua putusan yang penulis dapatkan tersebut, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Comparative Approach. Bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus perceraian yang disebabkan oleh nusyuznya istri adalah nusyuznya terlebih dahulu yang diperiksa dan ditetapkan. Apakah istri itu benar telah berbuat nusyuz atau tidak. Tentunya hal tersebut harus berdasarkan bukti dan keterangan saksi.