Nafkah iddah bagi istri nusyuz (Analisa putusan hakim Pengadilan Agama Bogor No. 96/Pdt.G/2009/PA.Dpk)

Main Author: WINIARTI, Iin
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Daftar Isi:
  • Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor dalam memutus perkara no 169/pdt.G/2011/PA.Bgr adalah tetap memberikan nafkah iddah kepada isteri yang berselingkuh, karena Pengadilan Agama Bogor mengambil atau mengikuti pendapat Ulama yang menyatakan bahwa isteri yang nusyuz ketika masih dalam ikatan perkawinan, maka pada waktu cerai ia tetap mendapatkan nafkah iddah, karena pada waktu iddah dia tidak dianggap nusyuz lagi. Kecuali jika dalam masa iddah isteri melakukan nusyuz maka gugur hak iseri untuk mnedapatkan nafkah iddah. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok dalam memutus perkara no. 96/pdt.G/2009/PA.Dpk adalah tetap memberikan nafkah iddah kepada isteri yang berselingkuh, karena pada perkara yang diputus di Pengadilan Agama Depok, suami bersedia dan tidak keberatan memberikan nafkah iddah kepada isterinya, meskipun isterinya berselingkuh. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak hal tersebut.