Sengketa harta bawaan dan harta bersama (analisis putusan perkara no. 2325/Pdt.G/2011/PA.JT dan perkara no. 138/Pdt.G/2012/PTA.JK)
Main Author: | Rifki Abdurrahman |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan harta bawaan sebelum pernikahan dan harta bersama setelah pernikahan antara suami dan istri. Dengan menganalisis perbedaan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Perkara Nomor 2325/Pdt.G/2011/PA.JTyang menyatakan harta yang disengketakan merupakan harta bawaan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Perkara Nomor 138/Pdt.G/2012/PTA.JK yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta bersama dan dibagikan kepada suami dan istri yang bercerai. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer berupa putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Perkara Nomor 2325/Pdt.G/2011/PA.JT dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Perkara Nomor 138/Pdt.G/2012/PTA.JK. Menggunakan metode analisis data kualitatif. Dan teknik penulisannya berdasarkan pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kesimpulan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama selama tidak dilakukan perjanjian perkawinan