Cerai gugat karena nafkah suami tidak maksimal (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 363/Pdt.G/2009/PA.JP.)
Main Author: | Nanang Mustafid |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu cerai gugat dengan alasan bahwa suami tidak memberikan nafkah dengan cukup. Tujuan dari penelitian ini adalah.untuk mengetahui bagaimana menurut fikih dan perundang-undangan alasan yang dapat diajadikan perceraian serta pertimbangan majlis hakim dalam menjatuhkan thalaq dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, yaitu meneliti normanorma mengenai alasan perceraian dan nafkah yang terdapat dalam fikih dan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan kualitatif. Objek penelitian yaitu Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor Perkara 363/Pdt.G/2009/PA.JP. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti putusan pengadilan. Bahan-bahan penelitian tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa menurut undang-undang nafkah tidaklah dapat dijadikan alasan dalam perceraian. Nafkah yang tidak cukup hanya sebagai pemicu terjadinya perselisihan yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin lagi disatukan. Pertimbangan majlis hakim juga menganggap bahwa nafkah hanya sebagai pemicu adanya syiqaq.