Perceraian karena korupsi (Analisa putusan perkara No. 21/Pdt.G/2009/PTA.JK di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta)

Main Author: Ratih Purnama Sari
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Dari uraian di atas, maka masalah perceraian karena korupsi dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Proses penyelesaian perkara Banding dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni sebagai berikut: a. Berkas perkara Banding dicatat dan diberi nomor register. b. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. c. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi. d. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim. e. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. f. Majelis Hakim Tinggi memutus Perkara Banding. g. Salinan putusan dikirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.