Cerai gugat akibat suami tidak mampu memberi nafkah (analisis putusan perkara nomor: 0979/Pdt.G/2008/PAJT. di pengadilan Agama Jakarta timur)
Main Author: | FIKRI, Roy Rijal |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Dalam Hukum Islam dan Perundang-undangan seorang isteri dapat mengajukan gugat cerai, apabila gara-gara suami tidak memberi nafkah lahir, karena hal tersebut kedua belah pihak dapat menimbulkan perselisishan yang menyebabkan ketidak harmonisan hubungan suami istri, sebab dengan terjadinya hal-hal tersebut maka tujuan dari perkawinan itu tidak mungkin tercapai. Didalam Al-Quran Surat At-Talaq ayat 7 tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah yang pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah. Ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Ukuran nafkah tiap-tiap orang itu berbeda, tergantung kemampuan dasar dari suami. yang menjadi tolak ukurannya adalah kebutuhan primer (sembako) dari istri dan anak (keluarga). Apakah kebutuhan primernya itu sudah terepenuhi atau belum.