Penyelesaian cerai gugat terhadap suami murtad (studi putusan perkara nomor 1753/Pdt.G/2009/PAJT pada pengadilan Agama Jakarta Timur)
Main Author: | MARTIAN, Sofa |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Menurut Sajuti Thalib perkawinan adalah suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama-sama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman, tentram, dan bahagia.1 Perkawinan juga merupakan sarana yang ideal untuk memperoleh keturunan, di mana suami istri mendidik serta membesarkan anak dengan penuh kasih sayang dan kemuliaan, perlindungan serta kebesaran jiwa.Pada hakekatnya tujuan pernikahan ialah tidak untuk kesenangan lahiriah semata. Tujuan hakiki dari sebuah pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan yang mulia ini haruslah didukung dengan pasangan yang sekufu ataupun setara, baik dari segi umur, nasab, pendidikan, harta dan yang utama adalah agama. Kesetaraan dalam hal agama adalah hal yang sangat 2 Djamal Latief, Aneka Hukum Peceraian Di Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), h. 12. 3 Ibid., h. 27. 3 sensitif, dimana pasangan suami istri tidak akan bahagia jika terdapat perbedaan dalam hal agama. Seiring berkembangnya zaman dan waktu yang senantiasa berubah, pernikahan beda agama kerap terjadi dalam masyarakat dan sudah dianggap hal yang lumrah oleh sebagian masyarakat. Mengingat banyaknya orang-orang yang berbeda agama saling jatuh cinta kemudian melanjutkan hubungan mereka kearah yang lebih serius yakni pernikahan. Karena itu tak jarang salah satu pihak rela mengorbankan keyakinan agama yang dianutnya dengan beralih agama agar dapat melangsungkan pernikahan yang mereka inginkan. Sangat ironis, namun itulah kenyataan yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya perbedaan agama tersebut akan timbul perselisihan secara berskala yang kemudian akan menyebabkan perceraian.