Sanksi terhadap istri dalam hukum formal keluarga islam: perspektif keadilan jender di Indonesia

Main Author: Rina Septiani
Format: Book
Terbitan: 2012
Subjects:
Daftar Isi:
  • Beberapa fakta menunjukkan bahwa peraturan terkait sanksi dipandang dalam perspektif jender belum memberikan keadilan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi terhadap perempuan yang terdapat dalam hukum keluarga, di antaranya sanksi ketika istri nush?z dan cerai gugat. Peraturan terkait sanksi masih mengakomodir ketentuan dalam fikih. Adapun peraturan yang dimaksud terkait sanksi tersebut adalah hukum formil keluarga Islam khusunya di Indonesia, yaitu KHI. KHI adalah kumpulan hukum Islam produk pemerintah Indonesia masa Orde Baru yang isinya diambil dari sejumlah kitab fikih yang umumnya ditulis pada abad pertengahan. KHI disusun berdasarkan keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama pada tanggal 21 Maret 1985 dan selanjutnya melahirkan proyek pengembangan hukum Islam melalui yurisprudensi. Selanjutnya KHI dikukuhkan sebagai pedoman resmi dalam bidang hukum material bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. KHI merupakan respon pemerintah terhadap timbulnya berbagai keresahan di masyarakat akibat beragamnya keputusan Pengadilan Agama dalam kasus yang sama. Keberagaman tersebut hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari beragamnya pandangan fikih yang menjadi referensi para hakim agama dalam merumuskan suatu perkara. Jika dilihat dari perspektif kesetaraan dan keadilan jender, sejumlah pasal dalam KHI yang memarjinalkan perempuan. KHI mengukuhkan pandangan dominan dalam fikih yang menempatkan perempuan sebagai urutan kedua setelah laki-laki seperti dalam hal nush?z dan khulu?. Pasal 84 Ayat 1 merumuskan bahwa istri dapat dianggap nush?z jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. Pasal-pasal yang mengatur mengenai ketentuan nush?z hanya mengatur tentang nush?z istri padahal nush?z juga berlaku bagi suami.