Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam

Main Author: BERUTU, Ali geno
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Ali Geno Berutu NIM : 107043101922. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang sejak tahun 1999 telah mendapatkan hak untuk menerapkan hukum Islam secara penuh. Dikenal sebagai Serambi Mekkah, Aceh terkenal sebagai salah satu daerah di Indonesia yang tradisi Islamnya amat kuat. Di satu pihak, menjadi orang Aceh berarti berasal dari kelompok etnis yang berbahasa Aceh. Di pihak lain, berarti hidup dimanapun yang berada dalam lingkup kesultanan Aceh di masa lampau dan merasa memiliki hubungan yang erat dengan sejarahnya. Identitas masyarakat Aceh tak pernah didasarkan hanya kepada ajaran Islam saja. Ketaatan mereka terhadap ajaran Islam tak berarti mereka radikal. Lampu hijau untuk menerapkan hukum Islam pada tahun 1999 merupakan bagian dari sebuah upaya setelah jatuhnya Presiden Soeharto untuk mendapatkan sebuah penyelesaian politik atas konflik yang terjadi di Aceh. hal. ini lebih didasarkan atas penilaian dari elit politis Jakarta dan Aceh mengenai apa yang dapat meredam sebuah daerah yang menderita oleh konflik, pelanggaran HAM dan eksploitasi ekonomi selama bertahun-tahun, daripada atas tuntutan masyarakat. Tetapi hukum Islam memang mendapatkan dukungan, khususnya karena sistem peradilan biasa yang jarang sekali memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh, sudah tidak berfungsi sama sekali akibat perang. Hukum Islam adalah hal. yang diinginkan oleh rakyat Aceh, Untuk mengawasi kebijakan-kebijakan ini, pada 2001 pemerintah propinsi membentuk Dinas Syari?at Islam. Fungsinya adalah untuk menyusun rancangan peraturan dalam rangka penyelenggaraan hukum Islam, yang belakangan disebut qanun; mengawasi pelatihan bagi personil Dinas Syari?at Islam; memastikan ketertiban fungsi tempat ibadah dan fasilitas Islam lainnya; memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai masalahmasalah yang berhubungan dengan hukum Islam dan mengawasi warga mentaatinya. Dinas ini merupakan sebuah birokrasi keagamaan yang benarbenar baru, memberi lapangan kerja bagi ratusan orang dan juga punya kepentingan untuk memperluas penerapan Syari?at.