Study komparasi klaim asuransi kebakaran dan klaim asuransi bencana gempa bumi: Study kasus pada PT. Asuransi Takaful Umum

Main Author: Ida Mawaddah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Dalam prosedur pengajuan klaim secara umum oleh PT. Asuransi Takaful Umum yaitu klaim non kendaraan bermotor yang harus dilakukan tertanggung apabila mengalami musibah ialah segera menghubungi pihak yang berwajib, sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga objek asuransi yang masih berharga, menghubungi pihak asuransi melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti telepon, faksimili, email, dan yang sejenisnya, selanjutnya akan diberikan penjelasan prosedur seta kelengkapan berkas klaim oleh petugas klaim, dan bila perlu akan diadakan survey oleh pihak loss adjuster. Dalam proses pengambilan keputusan klaim umumnya ada tiga keputusan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yaitu pengajuan klaim disetujui berarti nasabah dapat memenuhi berkas-berkas sesuai dengan syaratsyarat yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi, pengajuan klaim ditunda hal. ini terjadi mungkin berkas-berkas yang diajukan oleh nasabah belum terlalu lengkap, pengajuan klaim ditolak biasanya penolakan klaim yang sering terjadi penyebabnya adalah klaim yang diajukan ternyata produknya tidak dicover dalam polis. Ada juga karena ada unsur penipuan, yaitu setelah bagian klaim melakukan pemeriksaan dokumen dan investigasi, ternyata tertanggung melakukan penipuan dokumen untuk mendapatkan ganti rugi. Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta. Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada takaful umum, dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya