Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut hukum pidana islam dan positif

Main Author: Asmu�i
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut hukum pidana Islam dan Positif Tujuan dari penelitian ini antara lain yaitu Memberikan deskripsi putusan Hakim No. 225 PK/PID.SUS/2011 terhadap tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, dan untuk menjelaskan argumentasi Hakim dalam mengadili tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif, dibantu dengan bahan-bahan sekunder berupa hasil karya ilmiah, pendapat para pakar, buku-buku rujukan, dan sebagainya. Bahanbahan penelitian tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti. Adapun Kesimpulan dari penelitian ini anatara lain yaitu bahwa Dalam putusan No. 225 PK/PID.SUS/2011 majlis hakim membebaskan Prita Mulyasari yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam hal. ini Penulis sependapat dengan putusan majlis hakim yang membebaskan Prita. Karena menurut penulis perbuatan yang dilakukan Prita merupakan kritikan atau pengawasan terhadap pelayan publik, perbutan Prita tersebut dilindungi oleh Uundang-undang, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 dan dalam pandangan hukum Islam perbuatan Prita yang mengirim emil kepada teman-temannya yang dalam email tersebut ada tulisan �Saya informasikan juga kepada dr. Hengky yang praktek di RS Omni Internasional, e-mail tersebut tidak mengatakan RS Omni Internasional buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini� Dalam pandangan hukum Islam perbuatan yang dilakukan oleh Prita Mulyasari termasuk dalam kategori perbuatan ghibah. Tetapi sebagian Ulama membolehkan ghibah dalam keadaan tertentu, seperti mengadukan kedzaliman. Sehingga menurut penulis perbuatan yang dilakukan Prita Mulyasari termasuk dalam kategori ghibah yang diperbolehkan. Oleh karena itu, putusan Hakim No. 225PK/PID.SUS/20011 yang membebaskan Prita Mulyasari sudah sesuai dengan hukum Islam. Sealain itu dalam hukum positif dan hukum Islam terdapat perbedan dan kesamaanya, adapun perbedaanya antara lain Dari segi bentuk sanksi, dalam hukum Islam sanksi pencemaran nama baik yang menuduh seseorang berbuat zina/qadzaf sanksinya dirajam, dan jika tuduhan itu selain berbuat zina/qadzaf sanksinya adalah ta�zir. Sedangkan dalam hukum positif sanksi pencemaran nama baik dipenjara atau didenda baik tuduhannya itu berbuat zina atau bukan. Adapaun kesamanya antara lain Baik hukum pidana Islam dan hukum positif objek perbuatan yang hendak dilindungi adalah kehormatan. Selain itu juga baik hukum pidan Islam maupun hukum positif sama-sama mengenal delik aduan.