Perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Main Author: Gari Ichsan Putro
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional untuk kepentingan komersial, yang membahas mengenai tinjauan umum hak kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional. Selain itu, penulis juga akan membahas perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional baik secara umum dan nasional. Selanjutnya, akan dianalisis mengenai konsep benefit sharing untuk kepentingan komersial. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum dan secara praktis maupun akademis sebagai masukan bagi pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional dalam hal. kepentingan komersial dan penerapan konsep benefit sharing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundangundangan, literatur, pendapat ahli. Penulis menganalisis perlindungan hukum pengetahuan tradisonal untuk kepentingan komersial, sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tertera bahwa negara sebagai pemegang atas ekspresi budaya tradisional.