Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi

Main Author: Sri Hayati
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Menurut KUHAP dan Undang-Undang Polri, Polri adalah lembaga penyidik untuk semua jenis tindak pidana. Namun untuk kasus tindak pidana korupsi tidak hanya Polri, tetapi juga KPK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Adanya dua lembaga yang memiliki wewenang yang sama mudah membuka peluang terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga. Apalagi menyidik kasus yang sama tentu dapat terjadi ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana batasan kewenangan masing-masing lembaga dan perbedaannya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Informasi didapatkan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan melakukan perbandingan antara kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK dan Polri. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan kewenangan penyidikan oleh KPK dan Polri adalah dalam hal. melakukan penyitaan, penghentian penyidikan, penyadapan dan perintah kepada pimpinan tersangka untuk memberhentikan sementara dari jabatannya yang dimiliki oleh KPK. Dari perbedaan tersebut dapat terlihat KPK memiliki kewenangan lebih dibanding Polri, hal. ini karena penanganan korupsi membutuhkan extra ordinary enforcement. Meski telah dibatasi kasus korupsi yang menjadi ranah KPK, namun Undang-Undang KPK juga tetap bersifat terbuka terhadap lembaga penyidik lain untuk menangani korupsi yang termasuk dalam ranah KPK. hal. inilah salah satu penyebab yang dapat membuka peluang sengketa kewenangan.