Dampak penolakan itsbat nikah terhadap status perkawinan dan anak (studi analisis Penetapan Nomor 0244/Pdt.P/2012/PA.JS)
Main Author: | Ridwansyah Maulana |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutus suatu perkara, khususnya tentang itsbat nikah dan dampak penolakan itsbat nikah terhadap perkawinan dan anak. Karena masih sedikit sekali pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya melakukan nikah tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah dan tercatat di KUA. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan Penelitian kepustakaan (library research) dari buku fikih dan hukum-hukum positif serta wawancara dengan hakim yang memutus sebagai pendukung penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah perkawinan atau pernikahan tidak sah apabila syarat dan rukun nikahnya tidak terpenuhi. Salah satunya yaitu saksi. Saksi menjadi peranan penting dalam perkawinan. Karena orang yang menyaksikan memberitahu tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Pernikahan sah apabila disaksikan oleh dua orang saksi, dua orang laki-laki maupun satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun dampak penolakan istbat nikah yaitu: dampak yang akan datang dapat menimbulkan mudharrat oleh pihak yang telah mengajukan itsbat nikah di Pengadilan, antara lain: 1. Tidak ada kepastian hukum 2. Tidak bisa dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang bertanggung jawab 3. Menimbulkan mudharrat terhadap isteri dan /atau anak yang dilahirkan terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah dan hak waris apabila ada perselisihan di kemudian hari 4. Akibatnya dirasakan pada hak-hak sipil keperdataan anak yang lahir dari pasangan suami isteri.