Perubahan kewenangan penetapan eksekusi putusan arbitrase Syariah

Main Author: BAHTIAR, Arifin
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Daftar Isi:
  • Terkait dengan peyelesaian sengketa melalui Basyarnas pada poin (c). Posisi yurisdiksi Peradilan Agama dalam hal. ini lemah, karena menurut UU No, 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 60 dan 61, bahwa; (60) Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak; (61) Dalam hal. para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Kedua pasal di atas menjelaskan bahwa dalam hal. terkait dengan kekuatan putusan hasil arbitrase, maka Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan eksekutorial terhadap putusan tersebut apalagi dengan adanya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan di pertegas dengan SEMA No. 8 Tahun 2010.