Status hukum perkawinan muslimah dan non muslim di Desa Sumber Suko, Klabang, Bondowoso, Jawa Timur dalam perspektif hukum islam dan hukum positif
Main Author: | Fikri Fariz Failasofa |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun pada kenyataanya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No.1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu perkawinan beda agama juga akan menimbulkan banyak permasalahan dalam menjalani perkawinan tersebut. Mengacu pada latar belakang masalah, selanjutnya penyusun memiliki rumusan masalah yang perlu diangkat dalam penelitian ini yakni : bagamainan praktek pernikahan beda agama yang terjadi di Desa Sumber Suko, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek adanya pernikahan beda agama tersebut, dan bagaimana pandangan hukum positif terhadap praktek adanya pernikahan beda agama. Hal ini menarik untuk dibahas mengingat semua pembahasan teori hukum Islam maupun hukum positif tidak menghendaki seseorang untuk melakukan nikah beda agama dengan alasan apapun. Namun di Desa Sumber Suko yang mempunyai latar belakang kehidupan Islam yang kuat ini, pernikahan beda agama masih saja terjadi. Penelitian yang dilakukan penulis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Penulis juga menggunakan sumber data, yang pertama adalah data primer, dan yang kedua menggunakan data sekunder. Adapun deskriptif analisis yang digunakan dengan metode riset lapangan dan riset pustaka yang di perluas kembali dengan metode komparatif (perbandingan) diantara kedua hukum tersebut. Dari penelitian yang ini dapat diperoleh hasil bahwa pernikahan yang terjadi di Desa Sumber Suko Klabang, Bondowoso, Jawa Timur adalah pernikahan beda agama yang dilakukan dengan cara penundukan pada salah satu hukum agamanya yaitu dengan cara Islam. Meski demikian kedua aspek hukum yang ada baik Islam maupun positif memiliki substansi yang sama dalam menetapkan hukum pernikahan beda agama yaitu tidak diperbolehkannya menikah seorang muslimah dengan non muslim.