Akad sewa menyewa pada bisnis rumah kontrakan daerah Pondok Aren ditinjau dari hukum islam
Main Author: | Rahmi Nur Kholishoh |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk aktivitas ekonomi dalam Islam adalah Ijarah, karena kebutuhan masyarakat dalam memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad Ijarah. Menyewakan rumah sebagai tempat tinggal sementara didaerah Pondok Aren merupakan ladang bisnis yang sangat menguntungkan. Peneliti memilih Kelurahan Pondok Aren sebagai lokasi penelitian karena didaerah Pondok Aren ini terdapat banyak sekali rumah kontrakan dan merupakan daerah yang mempunyai tingkat pendatang yang cukup tinggi. Namun apakah perjanjian sewa-menyewa didaerah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam, dan apakah sudah mencapai keadilan dalam kesepakatan harga dan jangka waktu sewa. Dan bagaimana jika terjadi pelanggaran isi perjanjian? Untuk menjawab pertanyaan diatas penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian lapangan, sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif analitik yaitu menggambarkan praktek sewa-menyewa dan menggambarkan secara jelas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, serta menilai penelitian tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Teknik pengambilan data dengan observasi langsung, angket dan ditunjang dengan data-data yang diambil dari sumber data terkait. Hasil dari penelitian ini adalah akad sewa-menyewa rumah kontrakan didaerah Pondok Aren dilakukan secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa. Isi perjanjian dalam akad sewa-menyewa tidak dijelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban para pihak. Untuk itu dianjurkan kepada para pihak untuk membuat perjanjian secara tertulis yang berisi mengenai hak dan kewajiban masing-masing, batas jangka waktu sewa dan besarnya harga harga sewa. Karena dalam menjalankan akad muamalat secara tidak tunai seharusnya dilakukan secara tertulis agar mengurangi potensi terjadinya wanprestasi (pelanggaran kontrak) yang dapat merugikan salah satu pihak. Dan jika terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian seperti yang sering terjadi didaerah Pondok Aren yaitu telat dalam membayar uang sewa maka diselesaikan dengan jalan musyawarah atau negosiasi antar pihak