Cerai gugat dipicu tindak kekerasan dalam rumah tangga dan PERSELINGKUHAN (analisis Putusan Nomor 0895/Pdt.G/2013/PA-Bgr)
Main Author: | Romlah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�.Dalam kenyataannya, ternyata tidak semua perkawinan yang di bangun itu dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud diatas. Sebagian diantaranya gagal karena dalam perjalanannya harus berakhir karena terjadi perceraian. Seperti halnya yang dialami oleh suami istri yang tidak diperkenankan disebutkan namanya dengan No Putusan0895/Pdt.G/2013/PA-Bgr, yang bercerai lantaran suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain (WIL) dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga terjadi perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penelitian kepustakaan (library research)yaitudengancara menelusuri buku-buku dan literatureliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dan menghimpun seluruh data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Bogor, dan melakukan wawancara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. Tulisan sederhana ini akan berusaha menjelaskan bagaimana perceraian itu terjadi dengan hal-hal yang melatar belakangi, serta dasar hukum hakim dalam memutuskan masalah tersebut dan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk menghindari terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Hasil analisis putusan ini menjelaskan bahwa dengan adanya percekcokan atau perselisihan antarakedua belah pihak, sehingga inilah yang menjadi alasan perceraian beberapa sebab terjadinya pertengkaran dan percekcokan tersebut adalah tergugat mempunyai watak pemboros dalam menggunakan keuangan, tergugat telah berselingkuh dengan perempuan lain, tergugat suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan nafkah kepada penggugat dan anak-anak.