Sikap Indonesia terhadap masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Dusun Camar Bulan (2011-2012)

Main Author: Ade Hernando Ikhsan
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menjelaskan mengenai permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Penelitian menemukan, bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengukuran batas antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1978. Seperti yang kita ketahui hubungan antara Indonesia dan Malaysia telah diwarnai dengan berbagai isu yang hingga saat ini masih belum ada penjelasannya, adanya permasalahan sengketa perbatasan sempat mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia. Pada dasarnya Camar Bulan merupakan wilayah Kesatuaan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia di Kalimantan Barat. Peluang keuntungan yang dimiliki oleh Camar Bulan adalah keberadaan timah di dalam tanahnya, potensi perikanan, obyek wisata, pelestarian penyu, dan potensi kayu di dalam hutannya. Sedangkan, ancaman yang hadir di wilayah tersebut di antaranya adalah pencurian ikan, penyelundupan barang, risiko masuknya kapal perang asing, serta pencurian kayu. Hal-hal tersebut membuat wilayah Camar Bulan menjadi strategis bagi kepentingan NKRI. Oleh karena itu, perlu pemerintah Indonesia menyelesaikan sengketa perbatasan di Camar Bulan. Upaya untuk menyelesaikan sengketa Camar Bulan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan mengusahakan penyelesaian masalah perbatasan tersebut mengunakan jalur perdamaian. Adapun masalah perbatasan antara Indonesia dan Malayasia di wilayah Camar Bulan berupa pergesaran patok batas yang diduga kuat bahwa Malaysia telah melanggar garis patok batas sejauh 6,8 km yang ditandai dengan patok batas D88 sampai D156. Perubahan garis patok batas tersebut dilakukan Malaysia setelah melakukan penandatangan MoU 1978 di Semarang dan terdapat jarak sejauh 3,3 km dari patok lama hingga patok baru. Akibatnya, Indonesia kehilangan 1.499 hektar luas wilayahnya di Dusun Camar Bulan Kalimantan Barat. Dengan menggunakan kerangka pemikiran pembentukan perbatasan menurut Stephen B. Jones, lalu konsep kebijakan luar negeri menurut K.J Holsti, dan konsep diplomasi perbatasan, yang menjadi acuan penulis dalam pembuatan skripsi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Lebih lanjut penelitian ini merujuk kepada data primer (wawancara, dokumen-dokumen resmi, serta pernyataan resmi pemerintah RI) dan data sekunder berupa studi kepustakaan melalui buku-buku, koran, hasil penelitian, jurnal, internet, dan terbitan-terbitan lainnya