Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam mencegah kasus perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung Jakarta Timur
Main Author: | Nurlia Zulfatun Nisa |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Pernikahan merupakan peristiwa ikatan sakral bertujuan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dengan landasan ibadah. Namun tidak selalu perjalanan kehidupan pernikahan itu indah, bisa jadi di dalamnya ada banyak masalah, yang memunculkan keinginan-keinginan untuk bercerai. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk bercerai agar masyarakat dapat mengikuti kegiatan mediasi. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu mediator, akan tetapi dalam proses ini mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Di tingkat Kecamatan sebagai lembaga yang berfungsi menangani dan memediasi pasangan suami istri yang mempunyai permasalahan di dalam rumah tangga adalah BP4 yang berkantor di KUA setempat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: a) Bagaimana peran BP4 dalam mencegah kasus perceraian di KUA Kec. Cipayung, b) Apa faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah mediator, yaitu Alvian Syehabudin, S.Hi, Hj. Lisnidar, M.Pd.i, Ida Saidah, M.Pd.i, Ansori, S.Hi dan objek penelitian, yaitu proses mediasi. Menurut Soerjono Soekanto, dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar menjelaskan �peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status)�. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang mempunyai macammacam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Begitu pula peran suatu lembaga menentukan apa yang diperbuat bagi masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini, adalah: Peran BP4 KUA Kec. Cipayung sangat penting dan memberikan nilai-nilai positif, dengan mengikuti mediasi diharapkan dapat membantu masyarakat agar permasalahan yang ada di dalam rumah tangga dan keinginan untuk bercerai dapat tercegah. Adapun faktor pendukung mediasi adalah: a) Itikad baik pasangan suami istri, b) Lingkungan sosial yang mendukung, c) Peningkatan kualitas mediator, d) Keterbukaan klien. Sedangkan faktor penghambat mediasi adalah: a) Tidak ingin masalah diketahui orang lain, b) Ketidakperdulian masing-masing pihak (suami istri), c) Masalah yang diadukan sudah terlalu berat, d) Faktor psikologis, e) Faktor biaya.