Murtad sebagai alasan pembatalan perkawinan (analisis putusan perkara no. 2390/Pdt.G/PA.Dpk)
Main Author: | Nasrudin |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), penyebab pembatalan perkawinan ini adalah suami pindah kenyakinan ke agama semula yaitu agama Kristen. Yang di dalam Undang-undang Perkawinan dan KHI tidak disebutkan secara jelas aturan tentang pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan pengadilan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan melihat objek hukum berkaitan dengan Undang- Undang. Adapun bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majlis hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan tersebut, dengan alasan pemalsuan agama tidak tepat dan tidak ada aturan sepenuhnya dalam Undang-Undang maupun peraturan lainnya, maka hakim melandaskan putusan tersebut berdasarkanpoin-poin lain yang berkaitan pada Permohonanpemohon tanpa adanya analisa yang mendalam oleh majlis hakim