Cerai gugat akibat suami adalah saudara sepupu/sedarah (studi kasus putusan pengadilan Agama Batam No.104/Pdt.G/2013/PA.BTM)
Main Author: | Muhammad Fikri Pratama |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah sepupu merupakan sedarah ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif, karena masyarakat masih kurang memahami tentang golongan sedarah dalam hukum Islam dan hukum positif sehingga di Pengadilan Agama Batam dalam perkara No. 104/Pdt.G/2013/PA.BTM ditemukan dalam surat gugatan kata sepupu yang disamakan dengan sedarah. Penulis memilih obyek penelitian di Pengadilan Agama Batam, penulis ingin mengetahui pertimbangan hukum dan majelis hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat suami adalah saudara sepupu/sedarah. Penelitian ini menggunakan metode deskripsif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui buku atau literatur dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan hakim Pengadilan Agama Batam yang memutus perkara nomor 104/Pdt.G/2013/PA.BTM terkait pertimbangan hukum mengenai cerai gugat akibat suami adalah saudara sepupu/sedarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya menurut hukum Islam dan hukum positif sepupu bukanlah sedarah dan hakim Pengadilan Agama Batam memutuskan perkara ini cerai dengan alasan perselisihan terus-menerus bukan sebab sepupu/sedarah sebagaimana yang tercantum dalam gugatan istri tetapi ditemukan fakta bahwa terus terjadi perbedaan pendapat dan suami tidak lagi memberi nafkah kepada istri maupun anak-anak