Efektifitas penerapan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan pada sidang keliling di Pengadilan Agama Jakarta Utara
Main Author: | Machrus Ni?amillah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 merupakan dasar implementasi sidang keliling, dalam skripsi ini mengandung makna peradilan harus membuka ruang lebar bagi acces to justice terutama bagi yang lemah secara ekonomi dan rentan secara social-politik. Untuk itu, Pengadilan dituntut untuk membantu pencari keadilan mendapat perlakuan yang adil. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan. Pada penyusunan skripsi ini penulis menggunakan data kualitatif, dan jenis pendekatannya menggunakan penelitian yuridis normatif dan penelitian kepustakaan (library research), sedangkan pendekatan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta interview dengan pelaku sidang keliling di Pulau Pramuka. Berdasarkan penelitian yang telah didapatkan oleh penulis adalah Sidang keliling merupakan hal baru dalam sistem peradilan, dan bisa menjadi solusi pada permasalahan yang ada, dengan lahirnya SEMA Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur dan menjadi dasar hukum tentang sidang keliling, dengan adanya proses sidang keliling maka penerapan tentang peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan haruslah dapat diterapkan dengan baik dan cermat, sehingga sidang keliling diharapkan menjadi solusi yang tepat bagi para pencari keadilan yang susah dalam mengakses kantor Pengadilan Agama. Pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Utara dari tahun 2008 hingga saat ini sudah cukup baik dan cukup efektif, walau sifatnya bertahap akan tetapi tujuan dan implikasi prosesnya sudah sangat optimal. Sidang keliling yang diadakan di Pulau Seribu sudah menumbuhkan masyarakat atas kesadaran hukum mereka dalam mencari keadilan. Dan dilihat dari sistematika yang menyangkut prosedur persidangan juga sudah terpenuhi. Akan tetapi dalam penerapannya masih ada beberapa hal yang belum sejalan untuk menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan pada proses sidang keliling ini, belum adanya panduan secara khusus tentang pelaksanaan sidang keliling sehingga berakibat belum efektifnya proses penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal-hal yang belum sejalan untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku diterapkan