Poligami di bawah tangan sebagai penyebab perceraian (Analisis putusan Nomor: 1376/Pdt.G/2011/PA.JB tentang cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat)
Main Author: | H Imam Taufik |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Menjadi hal yang diakui bersama bahwa rumah tangga yang ideal itu adalah cukup dengan seorang istri saja. Namun pada kenyataan yang terjadi, banyak suami yang merasa tidak cukup dengan hanya memiliki satu istri, entah atas landasan untuk mengikuti hawa nafsu atau dengan niat beribadah. Pada prinsipnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 adalah azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita mempunyai seorang suami sedangkan poligami adalah pengecualian saja yakni apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu. Mengenai poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Perlu ditegaskan di sini bahwa tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Dengan prinsip seperti ini, jelaslah bahwa disyariatkannya poligami juga untuk kemaslahatan manusia. Poligami bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik, bukan semata-mata untuk menyenangkan suami. Dari prinsip ini juga dapat dipahami bahwa jika poligami itu tidak dapat mewujudkan kemaslahatan, maka poligami tidak boleh dilakukan. Karena itulah, Islam memberikan aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan poligami sehingga dapat terwujud kemaslahatan tersebut. Oleh karena itu, kenapa poligami perlu diatur supaya tidak terjadi poligami tidak sehat sehingga tidak menyebabkan perceraian. Poligami tidak sehat adalah poligami yang dilakukan oleh seorang pria di mana pria tersebut menyembunyikan identitas dirinya kalau dia sudah mempunyai istri. Karena saat ini banyak pria yang menyembunyikan identitas dirinya kalau dia sudah menikah demi untuk menikah dengan perempuan lain. Ketika hal itu diketahui oleh istrinya tentu ini akan membuak kaget isteri-isterinya dan memicu terjadinya pertengkaran yang berakibat dengan perceraian. Jika poligami dilakukan secara tidak sehat dalam arti tidak mengikuti aturan-aturan baik itu aturan yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama maupun aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka poligami itu bisa menjadi sebuah bomerang bagi keberlangsungan sebuah keluarga yang berakibat pada perceraian.