Hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian menurut undang-undang no.23 th.2002 tentang perlindungan anak ( analisis putusan perkara mahkamah agung no.349 K/AG/2006 )

Main Author: SARI, yulita diana
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Daftar Isi:
  • Beberapa hal yang dapat penulis simpulkan dari skripsi Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006) yaitu: 1. Hadhanah atau pemeliharaan anak dalam hukum perkawinan yang ada di Indonesia pada dasarnya tidak menentukan perihal siapakah yang lebih berhak dalam hal mendapatkan hak pemeliharaan anak. Hal tersebut kembali kepada kepentingan anak yang didasari pada putusan pengadilan. 2. Majelis Hakim memutuskan perkara Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006 tentang hak asuh anak, hak pemeliharaan anak diberikan kepada ayah karena: a. Ibu dari anak tersebut adalah seorang selebriti/publik figur yang sangat sibuk dengan pekerjaanya, b. Sering berangkat pagi pulang sore, bahkan sampai malam, sehingga jika anak ditetapkan di bawah hadhanah ibu, maka anak akan kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibu. 3. Siapapun yang memegang hadhanah harus bisa menjamin kebutuhan anak baik pendidikan, ekonomi, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan anak. Apabila seorang ibu dinyatakan cacat artinya tidak layak dalam memenuhi kewajibannya yaitu sering melantarkan anaknya maka demi kepentingan anak baik secara 78 mental maupun fisik, hak pemeliharaan itu lebih berada ditangan bapak. Pada prinsipnya ada hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak salah satunya adalah: a. Yang terbaik untuk anak (best interest or the child). Artinya segala tindakan yang menyangkut kepentingan anak maka yang terbaik untuk anak haruslah menjadi kepentingan utama b. Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for view of the child). Maksudnya bahwa pendapat anak terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambil keputusan.