Analisis zakat penghasilan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak orang pribadi (Studi Kasus pada lembaga pengelolaan zakat bazis DKI Jakarta)

Main Author: FURANTINI, Citra Fidrian
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Daftar Isi:
  • Citra Fidrian Furantini, meneliti tentang zakat sebagai pengurang pajak dalam perhitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memperoleh bukti secara empiris perbedaan dengan memasukkan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan dan dengan tanpa memasukkan zakat sebagai pengurang penghasilan daalam perhiutngan pajak penghasilan terutang wajib pajak orang pribadi. Pada penelitian ini digunakan data sekunder dalam bentuk studi kepustakaan dan observasi untuk mendapatkan data yang diberikan oleh objek penelitian serta data primer dalam bentuk wawancara. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling dengan jenis judgement sampling. Penelitian ini merupakan analisis statistik deskriptif dimana peneliti mendeskripsikan data dan meringkas data yang diobservasi. peneliti mencoba menguraikan dan menganalisis perbedaan yang terjadi antara memasukkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan tanpa memasukkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa terdapat perbedaan antara memasukkan zakat sebagai pengurang pajak dengan tanpa memasukkan zakat sebagai pengurang pajak dalam perhitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak orang pribadi. Kemudian dengan memasukkan zakat atas penghasilan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, SPT Tahunan PPh pasal 1770 S yang seharusnya nihil akan menyatakan lebih bayar, karena PPh terutang yang dihitung di akhir tahun lebih kecil jumlahnya daripada kredit pajaknya, yaitu PPh pasal 21 yang dipotong setiap bulannya oleh pemberi kerja. Kata kunci : Zakat sebagai pengurang pajak penghasila