Tinjauan hukum Islam terhadap alih pungsi tanah Bengkok (studi kasus tanah Bengkok di desa Jepalo Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati)

Main Author: ULUM, Moh Syaiful
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Tanah bengkok pemanfaatan awal digunakan untuk lahan pertanian. Namun apabila dialihfungsikan untuk pengrusakan terhadap tanah bengkok seperti penggalian batu tidak diperbolehkan karena akan merusak tanah bengkok dan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup kecuali ada izin dari pemerintah daerah dan apabila di langgar maka terkena hukuman administrasi dari pemerintah. Kepemilikian Tanah Bengkok menurut Hukum Islam bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan tanah yang hanya mempunyai hak guna pakai saja. Dalam masalah Pengelolaan tanah bengkok di Desa Jepalo merupakan sebuah pengrusakan alam. Perawatan tanah ada di dalam Islam tidak dijelaskan secara langsung namun berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan tersebut, tanah harus dimanfaatkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan karena di larang oleh agama sesuai dalam Al-quran Surat Al-A?raf [7]: 56.