Analisis prosedur penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan

Main Author: Soesilowati
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Prosedur penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak ini meliputi, pendaftaran sebagai wajib pajak dan wajib zakat, perhitungan pajak dengan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, pembayaran zakat pada lembaga resmi yang telah di tetapkan pemerintah, pembayaran pajak pada bank persepsi atau kantor pos, serta pelaporan pajak pada KPP atau dengan e-filling dengan melampirkan bukti pembayaran zakat pada lembaga resmi. Dampak penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak terlihat jelas pada penghimpunan zakat, kenaikan jumlah penghimpunan zakat cukup signifikan dari tahun ke tahun. Faktanya terjadi kenaikan penghimpunan zakat pada tahun 2010 sebesar Rp 23.611.022.000,00 menjadi Rp 32.986.949.000,00 pada tahun 2011 atau sekitar 39% pertahun. Dan rata-rata kenaikan penghimpunan zakat dari tahun 2001-2011 sebesar 90,6% pertahun. Dampak penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak terhadap penghimpunan pajak dirasakan kurang signifikan, karena pengingkatan jumlah pajak tidak terlalu tinggi dari tahun ke tahun. Terlihat penghimpunan pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 357.045.000.000,00 menjadi Rp 431.977.000.000,00 atau sekitar 20,98% pertahun. Rata-rata kenaikan penghimpunan pajak dari tahun 2001-2011 sebesar 16,86% pertahun.