Implementasi hukum kontrak Syariah dalam pembiayaan mudharabah pada BMT Al0Fath IKMI Pamulang-Kota Tangerang Selatan

Main Author: PUSPITASARI, Dahlia
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Subjects:
Daftar Isi:
  • Prosedur pembuatan kontrak yang ada di BMT Al-Fath ada beberapa tahap sampai kontrak disetujui oleh nasabah. Berikut ini tahapan prosedur pembuatan kontrak seperti: Calon nasabah/mitra pembiayaan harus membuka rekening tabungan awal dengan membayar Rp. 25.000,-. Dengan rincian masing-masing Rp. 10.000,- untuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Calon nasabah/mitra pembiayaan mengajukan permohonan dengan pengumpulan data dengan melampirkan syarat-syarat yang diberikan oleh pihak BMT. Setelah memberikan seluruh persyaratan ke BMT, pihak BMT akan melakukan analisis dokumen, analisis on the spot/survei, analisis kelayakan usaha yang kemudian akan diserahkan ke komite BMT Al-Fath. Setelah ketiga poin tersebut selesai maka akan terjadilah rapat komite pembiayaan yang membahas permohonan baik berupa permohonan tawar menawar nisbah dan laporan tim survei. Setelah rapat komite selesai maka hasil rapat komite akan diinformasikan ke calon/anggota pemohon. jika calon anggota yang ditolak pembiayaannya maka seluruh dokumentasi baik foto kopi ataupun yang asli akan dikembalikan kepada calon ataupun anggota tersebut.